Pelaku Penganiayaan Tukang Batu di Sumbawa Diringkus Polisi, Korban Sempat Jatuh Pingsan

NTB MENDUNIA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang pria berinisial H alias A (28), yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang batu di wilayah Kelurahan Pekat, Sumbawa Besar. Penangkapan dilakukan Selasa sore (10/02/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian. �

Berita NTB Terkini

Kasus ini bermula pada Senin sore (09/02/2026) ketika korban yang berinisial AS (35), seorang tukang batu yang tinggal di Sumbawa, sedang beristirahat di dalam kamar kosnya di Lingkungan Surya Bhakti, Kelurahan Pekat. Tanpa diduga, pelaku mendatangi korban dan memaksanya keluar dari kamar. Sesaat setelah itu, pelaku diduga melayangkan pukulan berkali-kali ke arah wajah korban dengan menggunakan tangan terbalik yang mengepal. �

Post Kota NTB

Baca juga:https://ntbmenduniaa.blogspot.com/2026/02/pemprov-ntb-gelar-rakor-inflasi-jelang.html

Akibat serangan itu, korban terjatuh dan sempat pingsan karena mengalami luka gores dan pusing hebat. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian segera melaporkannya kepada petugas kepolisian setempat. �

Post Kota NTB

Merespon laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidana Umum bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polsek dan tim gabungan berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Karang Gudang, Kelurahan Brang Biji, tak lama setelah laporan diterima. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. �

Post Kota NTB

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik melalui jalur hukum yang benar. �

Berita NTB Terkini

Baca juga:https://ntbmenduniaa.blogspot.com/2026/01/asosiasi-pemuda-inspirator-ntb-tegaskan.html

“Hendaknya masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Setiap tindakan kekerasan jelas melanggar hukum, dan kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andy. �

Post Kota NTB

Saat ini, pelaku tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Sat Reskrim guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama