Oleh: MUH. ZAINI, QH., SH., M.E.
18 Maret 2026
Setiap memasuki musim penerimaan santri baru, ruang publik kembali diwarnai sorotan terhadap pondok pesantren. Isu yang paling kerap mengemuka adalah kasus kekerasan dan pelecehan. Pemberitaan yang masif, ditambah arus opini di media sosial yang bergerak cepat, seringkali membentuk narasi yang cenderung menggeneralisasi. Akibatnya, pesantren berada dalam posisi yang rentan disalahpahami.
Padahal, jika dilihat secara objektif, fenomena kekerasan atau pelecehan bukanlah persoalan yang eksklusif terjadi di lingkungan pesantren. Dalam realitas yang lebih luas, kasus serupa juga ditemukan di berbagai institusi pendidikan lain, baik sekolah negeri maupun swasta. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa pesantren justru kerap menjadi fokus utama sorotan, terutama pada momentum penerimaan peserta didik baru?
Salah satu faktor yang memengaruhi adalah karakteristik pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis asrama (boarding system). Sistem ini memungkinkan pembinaan santri berlangsung selama 24 jam, yang menjadi keunggulan dalam pembentukan karakter dan penanaman nilai keagamaan. Namun di sisi lain, intensitas interaksi dalam ruang yang relatif tertutup kerap menimbulkan persepsi risiko yang lebih tinggi di mata publik. Ketika satu kasus muncul, tidak jarang ia langsung dipersepsikan sebagai cerminan dari keseluruhan sistem, bukan sebagai penyimpangan individu.
Selain itu, terdapat kecenderungan bias dalam pemberitaan. Media memiliki kecenderungan mengangkat isu dengan nilai sensasional tinggi, terlebih jika menyangkut institusi keagamaan. Pesantren yang identik dengan nilai moral dan spiritual akan lebih mudah menjadi sorotan ketika tersandung kasus, karena dianggap bertentangan dengan nilai yang diusungnya. Sementara itu, kasus serupa di institusi pendidikan lain tidak selalu mendapatkan eksposur yang setara.
Momentum penerimaan santri baru juga turut memperbesar atensi publik. Pada fase ini, orang tua tengah berada dalam proses menentukan pilihan pendidikan terbaik bagi anak. Dalam situasi tersebut, setiap informasi negatif—baik yang faktual maupun yang telah terdistorsi—akan lebih mudah memengaruhi persepsi dan keputusan. Akibatnya, narasi mengenai pesantren menjadi semakin sensitif dan cepat berkembang di ruang publik.
Meski demikian, penting untuk ditegaskan bahwa tidak ada satu pun lembaga pendidikan yang sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan. Pesantren pun terus berupaya melakukan pembenahan. Sejumlah pesantren telah memperkuat sistem pengawasan internal, membentuk unit perlindungan santri, serta membuka mekanisme pelaporan yang lebih transparan. Langkah ini mencerminkan komitmen dalam menjaga kualitas pendidikan sekaligus melindungi peserta didik.
Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan mampu bersikap adil dan proporsional. Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial, namun generalisasi yang berlebihan justru berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam pembinaan moral bangsa.
Pada akhirnya, pesantren tidak seharusnya dipandang melalui lensa stigma semata. Sebaliknya, pesantren perlu dirawat bersama melalui pengawasan, evaluasi, serta dukungan konstruktif dari berbagai pihak. Karena tujuan utama seluruh lembaga pendidikan pada hakikatnya sama, yakni mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan berintegritas.
