Mataram, 8 April 2026 – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperkuat regulasi daerah guna menciptakan ekosistem usaha yang kondusif. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, yang menjadi perhatian langsung Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Perda ini dihadirkan sebagai solusi atas berbagai keluhan pelaku usaha, khususnya UMKM, yang selama ini menghadapi proses perizinan yang dinilai rumit dan berbelit. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses, termasuk melalui layanan berbasis digital.
Analis Kebijakan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda NTB, Dr. Lutfah Rahayu, menjelaskan bahwa inti dari Perda tersebut adalah simplifikasi prosedur perizinan.
“Jika dulu pengurusan izin dianggap rumit, kini diatur agar lebih mudah dan praktis, termasuk melalui sistem online. Kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan bagi pelaku UMKM untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui secara rinci isi regulasi tersebut dapat mengaksesnya melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Provinsi NTB.
Selain Perda Perizinan Berusaha, Pemprov NTB juga tengah memproses sejumlah regulasi lainnya, seperti perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perda terkait pendelegasian kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Dalam proses penyusunannya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama. Tahapan pembentukan perda melibatkan berbagai pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, hingga pembahasan legislatif bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Prosesnya memang membutuhkan waktu, karena harus melalui tahapan harmonisasi hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh nomor registrasi resmi,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Biro Hukum dan HAM Setda NTB telah memfasilitasi 15 Perda. Sementara pada tahun 2026, tercatat tiga Perda sedang diproses, dengan satu di antaranya telah resmi diundangkan.
Pemerintah Provinsi NTB optimistis seluruh produk hukum yang sedang disusun dapat diselesaikan pada tahun ini. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menghadirkan regulasi yang kuat, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sebagai fasilitator bagi OPD pengusul, kami menargetkan seluruh regulasi dapat rampung tahun ini, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah secara optimal,” tutupnya.
(NTB Mendunia, 8 April 2026)
