Mataram, NTB – 26 September 2025
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan dana “siluman” atau dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB. Hingga pekan ini, jaksa telah berhasil menyita uang senilai Rp 1,8 miliar yang diduga berasal dari alokasi anggaran pokir yang tidak jelas peruntukannya.
Uang tersebut dikembalikan secara bertahap oleh sejumlah pihak yang terlibat setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif. Tim penyidik memastikan dana yang telah disita akan menjadi barang bukti untuk mengungkap alur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah petinggi Pemerintah Provinsi NTB guna dimintai keterangan. Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri mekanisme penganggaran dan proses pencairan dana pokir yang diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya.
Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dalam jumlah besar. Masyarakat NTB mendesak agar Kejati bertindak transparan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyelewengkan dana rakyat.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola anggaran daerah, sekaligus peringatan keras agar praktik “siluman” tidak lagi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif di NTB.

